Madiunpos.com, MADIUN — Dukun cabul yang telah memperkosa seorang anak perempuan di Kabupaten Madiun terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka bernama Warsito, 48, masih menjalani pemeriksaan di Polres Madiun. Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Abrianto, mengatakan tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun […]
The post Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara appeared first on Madiunpos.com.
https://ouo.io/30UV25

Leave a comment